berlian

berlian
hiajber

Sabtu, 11 Februari 2012

program uks

Program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) merupakan bagian dari program kesehatan anak usia sekolah. Anak usia sekolah adalah anak yang berusia 6 – 21 tahun, yang sesuai dengan proses tumbuh kembangnya dibagi menjadi 2 sub kelompok, yakni pra remaja (6-9 tahun) dan remaja (10-19 tahun).1
Pelayanan kesehatan pada UKS adalah pemeriksaan kesehatan umum, kesehatan gigi dan mulut siswa SD dan setingkat melalui penjaringan kesehatan terhadap murid kelas 1 Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan bersama dengan guru UKS terlatih dan dokter kecil secara berjenjang (penjaringan awal oleh guru dan dokter kecil, penjaringan lanjutan oleh tenaga kesehatan).2
Salah satu kegiatan untuk membina dan mengembangkan UKS adalah dengan mengadakan Lomba Cerdas Tangkas Dokter Kecil. Dokter Kecil adalah siswa yang dipilih guru untuk melaksanakan sebagian usaha pemeliharaan dan peningkatan kesehatan terhadap diri sendiri, teman, keluarga, dan lingkungan sekolah.

a. Pengertian
Usaha Kesehatan Sekolah ( UKS ) merupakan bagian dari program kesehatan anak usia sekolah . Anak usia sekolah adalah anak yang berusia 6-21 tahun , yang sesuai dengan proses tumbuh kembangnya dibagi menjadi 2 subkelompok yakni pra remaja ( 6-9 tahun ) dan remaja ( 10-19 tahun ).
Program UKS adalah upaya terpadu lintas program dan lintas sektoral dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan serta membentuk perilaku hidup bersih dan sehat anak usia sekolah yang berada di sekolah dan Madrasah Ibtidaiyah.
b. Tujuan UKS
- Tujuan umum
Meningkatkan kemampuan perilaku hidup bersih dan sehat, dan derajat kesehatan siswa serta menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal
- Tujuan khusus
Memupuk kebiasaan perilaku hidup bersih dan sehat dan meningkatkan derajat kesehatan siswa, yang mencakup :
1. Memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk melaksanakan prinsip hidup bersih dan sehat serta berpratisipasi aktif di dalam usaha peningkatan kesehatan di sekolah perguruan agama, di rumah tangga maupun di lingkungan masyarakat.
2. Sehat fisik, mental maupun sosial.
3. Memiliki daya hayat dan daya tangkal terhadap pengaruh buruk penyalahgunaan NAPZA.
4. Melaporkan hal-hal khusus yang ditemuinya kepada guru UKS / Kepala Sekolah / Guru yang ditunjuk. 

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Ads 468x60px

Featured Posts Coolbthemes